CIPUTAT – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) sedang bersiap membahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat ditemui di Balai Kota Tangsel pada Kamis, 25 November 2021.
Menurutnya langkah itu dilakukan pihaknya usai diterbitkannya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Saya kemarin baru selesai membahas satu tahap saja, kita akan melakukan pengetatan, kalau diperlukan penyekatan itu nanti kita bahas lagi. Saya nanti akan rapat lagi di awal Desember yang akan datang khusus membahas Inmendagri itu,” katanya.
Benyamin menjelaskan terdapat sejumlah pengetatan yang bakal kembali diberlakukan pihaknya pada PPKM Level 3 tersebut.
Kata Benyamin, pengetatan itu juga bakal menyasar pada sejumlah kegiatan masyarakat dan tempat wisata.
“Sudah ada Inmendagri Nomor 62 tahun 2021. Jadi untuk mal, tempat wisata, kegiatan olahraga ya ini seperti level 3 lagi presentasenya nanti kita batasi,” ungkapnya.
Selain itu, pada PPKM Level 3 juga melakukan pembahasan terkait pengambilan rapor terkait Ujian Tengah Semester (UTS) pada setiap tingkat pendidikan di wilayah kerjanya.
Menurutnya langkah itu dilakukan guna mencegah kembali masifnya penularan dan penyebaran infeksi covid-19.
“Itu juga sama kita akan berlakukan untuk pengambilan rapor digilir waktunya, dibatasi jumlahnya,” pungkasnya. (RAM)