KOTA TANGERANG – Legalitas usaha kini menjadi salah satu modal penting bagi pelaku UMKM di Kota Tangerang untuk mengembangkan bisnisnya. Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar lebih mudah terhubung dengan berbagai program pemberdayaan, pembiayaan, dan layanan pemerintah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, hingga saat ini sudah 112.208 NIB diterbitkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem UMKM. Berdasarkan Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM), Kota Tangerang memiliki sekitar 145.113 pelaku UMKM hingga Desember 2025.
Sugihharto menambahkan, sepanjang 2025 pihaknya juga telah memverifikasi 5.935 izin berusaha. Menurutnya, capaian itu menunjukkan pelayanan perizinan terus diarahkan agar semakin mudah dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha secara legal.
“Sepanjang tahun 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga telah memverifikasi 5.935 izin berusaha. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan kemudahan serta kepastian layanan bagi para pelaku usaha,” ujar Sugihharto di Tangerang, Senin (31/08/2026).
NIB sendiri berfungsi sebagai identitas sekaligus legalitas bagi pelaku usaha. Dokumen tersebut dapat menjadi pendukung ketika pelaku UMKM ingin mengikuti program pemerintah maupun mengembangkan akses pembiayaan sesuai persyaratan yang berlaku.
Yang menarik, pengurusan NIB tidak membutuhkan biaya. Pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga tidak harus menggunakan jasa perantara.
Bagi warga yang masih kesulitan, Pemkot Tangerang juga menyediakan pendampingan dalam proses perizinan. Fasilitas ini diharapkan membantu pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan prosedur administrasi secara daring.
Sugihharto mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika mengurus legalitas usaha. Data pribadi dan kode verifikasi sebaiknya tidak diberikan kepada orang yang tidak berkepentingan karena proses penerbitan NIB melalui OSS tidak dipungut biaya.
“Pelaku usaha juga diimbau tidak memberikan data pribadi maupun kode verifikasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Pengurusan NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya,” katanya.
Dengan semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas, pemerintah berharap pelaku usaha di Kota Tangerang tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga memiliki kesempatan lebih luas untuk memperbesar skala bisnis dan masuk ke berbagai program pengembangan usaha. (red)



