JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pencabutan PPKM yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) bakal berimplikasi terhadap aturan turunan di bawahnya. Tito bakal meminta agar peraturan daerah (perda) yang memuat tentang sanksi dicabut.
“Nanti implikasinya adalah pada perda dan perkada, di mana inmen terdahulu daerah kita minta membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh, dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja dan lain-lain ya, tempat hiburan misalnya,” kata Tito dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Tito mencontohkan sanksi terkait kerumunan saat PPKM. Menurut Tito, sanksi dulu dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar ketentuan batas maksimal kegiatan.
“Nah, dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut Perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi. Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen. Nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini,” ujar Tito.
Tito mengatakan Inmendagri bakal dikeluarkan hari ini. Inmendagri itu tentang aturan masa transisi menuju endemi, yang salah satu ketentuannya tentang penghentian PPKM.
“Ini judulnya bukan pemberhentian PPKM ya, tapi pencegahan, pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi di mana salah satu di dalamnya pemberhentian PPKM,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jokowi meminta masyarakat tetap waspada terhadap Covid-19 meski aturan PPKM telah dicabut. Jokowi meminta masyarakat melakukan pengobatan mandiri usai kebijakan ini dicabut
“PPKM dicabut mulai hari ini, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat” kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).