BerandaBANTENSungai Cisadane Menghitam dan Berbau, Tiga Industri di Teluknaga Langsung Disegel

Sungai Cisadane Menghitam dan Berbau, Tiga Industri di Teluknaga Langsung Disegel

TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Banten mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pencemaran Sungai Cisadane dengan menyegel tiga perusahaan di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Langkah tersebut dilakukan setelah tim menemukan indikasi kuat pencemaran menyusul perubahan warna air sungai menjadi hitam pekat disertai bau menyengat yang dikeluhkan masyarakat.

Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan penyegelan merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama instansi terkait. Dari penelusuran awal, pencemaran diduga berasal dari aktivitas industri di sekitar aliran Sungai Cisadane yang tidak memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.

“Ada tiga perusahaan atau industri yang sudah kami lakukan penyegelan karena tidak berizin. Selanjutnya perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wawan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Wawan, selain menelusuri sumber pencemaran, DLHK juga akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri yang berada di sepanjang daerah aliran Sungai (DAS) Cisadane. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pencemaran serupa kembali terjadi, mengingat Cisadane merupakan salah satu sumber air baku yang dimanfaatkan masyarakat di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha, menjelaskan tiga perusahaan yang disegel berada di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga. Ketiganya bergerak di sektor daur ulang plastik, peleburan aluminium (ingot), dan binatu atau pencucian celana jeans.

“Yang disegel ada tiga perusahaan karena tidak memiliki izin. Ketiganya berada di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga,” kata Sandy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua perusahaan yakni usaha laundry jeans dan daur ulang plastik diduga menjadi penyumbang pencemaran karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Kondisi tersebut menyebabkan limbah berpotensi langsung mengalir ke saluran air tanpa proses pengolahan yang semestinya.

Adapun dugaan keterlibatan perusahaan peleburan aluminium masih dalam proses pendalaman. DLHK bersama tim pengawas lingkungan masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk melakukan pengambilan sampel limbah dan uji laboratorium untuk memastikan sumber pencemaran secara ilmiah.

“Untuk sementara dua perusahaan, yakni daur ulang plastik dan laundry, telah terbukti melanggar sehingga langsung kami segel. Sedangkan perusahaan peleburan ingot masih kami dalami lebih lanjut,” jelas Sandy.

DLHK Provinsi Banten menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap industri yang beroperasi di sekitar daerah aliran Sungai Cisadane. Pemerintah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar melengkapi perizinan serta memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan, demi menjaga kualitas lingkungan dan melindungi sumber daya air yang menjadi kebutuhan masyarakat.  (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru