SUKABUMI – Teknisi ATM berinisial (AS) berhasil diringkus pihak kepolisian karena mencuri uang lebih dari Rp 1,9 miliar dari enam mesin di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo, mengatakan bahwa total uang yang dibawa kabur AS sebesar Rp 1.943.700.000. Uang itu digunakan untuk membeli sejumlah barang dan melakukan judi online jenis slot.
Selain AS, polisi pun menangkap wiraswasta berinisial R yang diduga terlibat dalam tindak kriminal tersebut, sedangkan rekan kerja AS berinisial IH sampai saat ini masih berstatus buron.
“Sekitar satu tahun mereka beroperasi, selain dibelikan barang-barang, dipakai untuk judi online slot,” kata Dian, Senin (26/9/2022).
Berdasarkan penyelidikan, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, R menerima uang hasil curian AS sebanyak Rp 435 juta yang digunakan untuk membeli 7 unit sepeda motor.
“Barang bukti yang kami amankan ada 7 kendaraan dari hasil kejahatan. Tersangka AS pelaku utama dan tersangka R yang menerima hasil kejahatan dan membeli tujuh unit kendaraan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, polisi pun menyita barang bukti lain berupa enam set kunci mesin ATM, rekaman CCTV, dan satu unit HP.
“Jadi modusnya adalah kedua tersangka tersebut bekerja di PT Usaha Gedung Mandiri yang mengelola ATM dan mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil (uang dari dalam mesin),” jelasnya.
Dia menjelaskan, tiap kali menerima laporan mengenai adanya ATM yang bermasalah, AS akan datang untuk memperbaiki sekaligus mencuri uang sedikit demi sedikit.
Atas perbuatannya, AS terancam Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan R dapat dikenai pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900.000.