TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperkuat kemampuan aparatur dalam mengelola informasi publik. Langkah ini dilakukan agar informasi yang disampaikan pemerintah kepada masyarakat tidak hanya benar secara data, tetapi juga mudah dipahami dan tidak menimbulkan salah tafsir.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Informasi Publik yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Kamis (3/9/2026).
Sekitar 200 peserta dari berbagai perangkat daerah hingga tingkat kelurahan mengikuti kegiatan tersebut. Bimtek sekaligus menjadi sarana sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, perkembangan teknologi membuat informasi pemerintah semakin mudah diakses dan disebarluaskan. Karena itu, aparatur dituntut tidak hanya menyediakan data, tetapi juga mampu menjelaskan informasi sesuai konteksnya.
“Informasi adalah sebuah kunci. Bisa salah, bisa benar, bisa baik, bisa buruk, semua tergantung pemahaman konteks dan substansinya,” ujar Benyamin.
Menurutnya, persoalan informasi publik tidak selalu muncul karena data yang diberikan pemerintah keliru. Perbedaan kemampuan masyarakat dalam membaca dokumen maupun memahami data pemerintah juga dapat memunculkan kesalahpahaman.
“Persoalannya ini ada kesenjangan dari publik yang tidak mengetahui bagaimana cara membaca informasi pemerintah daerah, dan itu sering sekali kita dapati akhirnya terjadi disinformasi yang berujung kesalahpahaman publik terhadap pemerintah,” katanya.
Karena itu, Benyamin meminta pemahaman mengenai layanan informasi publik tidak hanya berhenti pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai perlu memahami aturan tersebut karena setiap hari menghasilkan dan mengelola informasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
“Saya berharap Perwal ini bisa ada di setiap OPD,” kata Benyamin.
Bimtek tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Kori Kurniawan dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan Ita Kurniasih. Keduanya memberikan pemahaman mengenai pengelolaan informasi publik sekaligus aspek regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Dalam penerapannya, aparatur juga harus memahami bahwa tidak seluruh informasi pemerintah dapat disampaikan secara bebas. Pelayanan informasi tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai informasi yang dapat diakses masyarakat dan informasi yang memiliki batasan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tindak lanjut Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Banten terhadap Pemkot Tangsel.
Melalui penguatan kapasitas tersebut, Pemkot Tangsel berharap pelayanan informasi di setiap perangkat daerah semakin tertata. Informasi yang diberikan kepada masyarakat diharapkan tidak hanya tersedia, tetapi juga tepat, lengkap, mudah dipahami dan sesuai aturan sehingga potensi disinformasi maupun kesalahpahaman dapat ditekan. (red)



