CIPUTAT – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menggodok sejumlah kebijakan terkait perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat dikonfirmasi.
Orang nomor satu tersebut mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan rapat koordinasi dengan segala pihak terkait kebijakan yang bakal diberlakukan pada perayaan Nataru nanti.
Menurutnya langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi pelanggaran yang terjadi di tengah upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan infeksi covid-19.
“Jadi kita sudah dua kali membahas persiapan itu, Yang juga akan kita larang adalah pawai atau arak-arakan memperingati tahun baru misalnya,” kata Benyamin, Senin (13/12/2021).
Benyamin menuturkan pembatasan hingga non operasional lokasi wisata pun turut disoroti pihaknya pada rapat tersebut.
Kata ia, pihaknya tak segan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah pelaku wisata baik itu hotel, restoran jika didapati pelanggaran protokol kesehatan covid-19 maupun jam operasional.
“Saya sudah mintakan Dinas Pariwisata jauh-jauh hari untuk mensosialisasikan, memberikan informasi bahwa tidak boleh ada pesta tahun baru di sana. Sementara mereka akan kita tutup sampai jam 10Â malam di Inmendagri itu dari jam 9 pagi. Kalau umpamanya ada yang melanggar itu, ya kami akan mengevaluasi izin operasinya, kalau perlu kita tutup karena ada pelanggaran,” jelasnya.
Benyamin menegaskan pihaknya mengambil langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk menekan angka penyebaran dan penularan infeksi covid-19 di wilayah kerjanya tersebut.
“Walaupun kondisi covid Tangsel rendah tapi saya tidak ingin kecolongan, saya tetap akan waspada, saya tetap akan hati-hati itu saja,” pungkasnya. (RAM)