KOSAMBI – Menjadi atlet itu perjuangan hidup yang luar biasa, dilakukan oleh manusia-manusia hebat sebagai jalan hidup, hal itu diungkapkan Moch. Maesyal Rasyid Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang saat menghadiri Acara Persembahan Pahlawan Emas Olimpiade Tokyo yang diinisiasi Oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group di PIK2 The New Jakarta City Pantai Pasir Putih Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Minggu,22/08/2021.
“Menjadi atlet tidak mudah, disiplin, berlatih dan kerja keras menyiapkan mental yang tangguh untuk meraih yang terbaik,” ungkap Sekda yang hobi sepak bola dan bulutangkis.
Dimulai dari usia dini, lanjut Sekda, latihan sejak subuh sampai malam, minimal 5 jam sehari hanya dapat dilakukan oleh manusia yang berkomitmen tinggi terhadap profesinya.
Hal itu pun dengan hasil yang belum tentu sukses di forum nasional atau internasional, kerja keras Graysia Polli-Apriyani Rahayu menjadi semangat baru bangsa Indonesia dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang serba terbatas.
“Graysia-Apriyani merupakan aset bangsa yang patut kita bangga, semangat mereka mudah-mudahan menular ke generasi muda Indonesia,” ucap Maesyal Rasyid.
Dikesempatan yang sama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan Pemerintah Kabupaten selalu memberikan apresiasi kepada siapapun yang berprestasi, termasuk para atlet dalam event daerah, nasional maupun internasional.
Negara dan daerah wajib menghargai para atletnya, memberi atlet berprestasi membawa harum nama bangsa wajar dilakukan memberi bonus kepada para atlet berprestasi nasional maupun internasional layak dilakukan oleh presiden atau kepala daerah terlebih para pengusaha yang peduli akan generasi olahraga.
“Pemberian uang dan PBB gratis seumur hidup kepada atlet peraih medali emas Olimpide Tokyo 2020 Greysia Polii oleh Bupati Tangerang sebagai warganya sangatlah wajar. Tidak ada lost potensi dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah,” kata Soma.
Graysia Polii-Apriyani Rahayu pun diberi bonus Rumah olah PIK2, bersama pelatih Eng Hian pun ikut diganjar bonus rumah oleh PIK2, Hadir Menteri Pemudah dan olahraga Zaenudin Amali, Direktur Utama PIK2, Ketua PBSI dan legendasir Bulutangkis Indonesia.
Ada pun Penghargaan bagi atlet atau pelatih berprestasi diatur dalam Pasal 86 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Pasal 86 UU 3/2005:
(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan.
(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan. (nis)