BANTEN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah secara resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Seiring dengan pengumuman tersebut, pertanyaan tentang bagaimana sebaran formasi PPPK untuk tahun 2024 pun muncul.
Dalam surat resmi bernomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang merinci jadwal seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, diinformasikan bahwa pendaftaran akan mulai dibuka pada Selasa, 1 Oktober 2024. Proses pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Kabar ini menjadi peluang baik bagi tenaga honorer, karena mereka mendapat kesempatan untuk meningkatkan karier mereka menjadi PPPK. Namun, sebelum melangkah ke proses pendaftaran, penting untuk mengetahui jumlah formasi PPPK yang disediakan pada tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa akan ada 1.031.554 formasi yang telah ditetapkan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Jumlah tersebut diharapkan dapat membantu penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah.
“Formasi PPPK ini merupakan langkah konkret dalam pelaksanaan UU No. 20/2023 tentang ASN, yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan,” ujar Anas, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB.
Prioritas formasi ini akan diberikan kepada beberapa kategori pelamar, di antaranya:
1. Pelamar Prioritas (termasuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
3. Tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN
4. Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah.
Persyaratan Dokumen untuk Pendaftaran PPPK 2024
Setelah memahami formasi yang tersedia dan prioritas pelamarnya, calon peserta dapat mulai mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Berdasarkan buku Pedoman Pendaftaran CASN 2024, berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:
– Kartu Keluarga (KK)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
– Ijazah
– Transkrip Nilai
– Pas foto terbaru
– Foto diri (selfie)
– Dokumen tambahan sesuai jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Langkah-langkah Pendaftaran PPPK 2024
Berikut ini adalah panduan langkah-langkah pendaftaran PPPK 2024 melalui situs resmi SSCASN:
1. Buat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Setelah berhasil, lengkapi biodata diri.
3. Masukkan informasi pendidikan seperti ijazah dan gelar yang dimiliki.
4. Isi data sesuai dengan KTP, seperti alamat, agama, nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, dan tanda tangan.
5. Pilih jenis seleksi “PPPK”.
6. Tentukan pilihan instansi dan formasi yang sesuai.
7. Masukkan detail ijazah terakhir yang relevan dengan formasi yang dipilih.
8. Isi riwayat pekerjaan yang relevan.
9. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
10. Tinjau kembali resume untuk memastikan semua data sudah benar.
11. Setelah yakin, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024 sebagai tanda bahwa proses pendaftaran telah selesai.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini dan mempersiapkan dokumen secara matang, diharapkan pelamar dapat mengikuti proses seleksi PPPK 2024 dengan lancar.
(Red)