SERPONG – Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, melonggarkan aturan bagi tempat beribadah, pelaku usaha kuliner seperti restoran, cafe, warung nasi, warteg, lapak pedagang kaki lima penjaja kuliner di wilayah Tangsel. Hal tersebut dilakukan pada masa perpanjangan PPKM Level 4 dari tanggal 11 hingga 16 Agustus 2021.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Tangsel, nomor 443/2785/Huk tentang perpanjangan PPKM level 4 11 hingga 16 Agustus 2021.
Benyamin mempersilahkan tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng menggelar kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah. Hal tersebut sudah dibolehkan dengan penerapan protokol kesehatan selama masa perpanjangan PPKM Level 4.
“Tempat ibadah atau rumah ibadah yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dengan kapasitas maksimal 25 persen,” kata Benyamin Davnie, seperti di Surat Edaran, Rabu, 11 Agustus 2021.
“Restoran, rumah makan dan cafe, yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau Mal, hanya menerima delivery atau take away,” tambahnya.
Tempat usaha penyedia kuliner pada tempat atau bangunan tertutup wajib tidak menerima layanan makan di tempat. Dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Namun bagi pengusaha jasa kuliner seperti restoran, rumah makan, dan cafe dengan area pelayanan terbuka dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 25 persen.
“Satu meja maksimal 2 orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Benyamin.
Begitu juga dengan pelaku usaha kuliner seperti warung makan, warung nasi, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 3 orang, menjaga jarak minimal satu meter, dan waktu makan paling lama 20 menit, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian kelonggaran juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, laundry, pencucian kendaraan, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Dan untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujarnya. (red)