Sabtu, November 9, 2024
BerandaBANTENPPKM Level 3 di Banten Diizinkan Gelar Sekolah Tatap Muka

PPKM Level 3 di Banten Diizinkan Gelar Sekolah Tatap Muka

SERANG – Kegiatan belajar mengajar di daerah dengan kriteria PPKM Level 3 dapat melakukan pembelajaran secara tatap muka, sementara daerah yang kriteria PPKM Level 4 masih dilakukan secara daring.

“Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten dengan kriteria Level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas,” kata Wahidin Halim kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Dijelaskan Wahidin, keputusan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Wahidin.

Untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah luar biasa (MALB) kapasitas maksimal boleh 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

“Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5  peserta didik per kelas,” jelas Wahidin.

Wahidin menambahkan, untuk wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Sedangkan wilayah lainnya yakni, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Lebak menerapkan PPKM Level 3.

Keputusan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2.

Kemudian mal di wilayah dengan kriteria level 4 masih ditutup.

Namun, mal di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 20.00 WIB, dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Meski mal dibuka, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di mal ditutup. Untuk anak usia di bawah 12 tahun, dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk mal.

“Bupati dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan” tegas Wahidin. (Kp/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular