SERANG – Sebanyak 5.628 Napi dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Banten mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pemberian remisi tersebut dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoli secara virtual pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Di Banten, upacara pemberian remisi tersebut dipusatkan di Lapas Kelas II A Serang dengan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy.
“Pastinya secara pribadi dan mewakili Pemprov Banten, saya ikut mendoakan agar warga binaan yang mendapat remisi nantinya bagi yang langsung bebas, bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Andika kepada awak media usai acara.
Di sisi lain, lanjutnya, masyarakat juga diharapkan dapat menerima mantan warga binaan yang kembali ke tengah tengah masyarakat.
“Peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya dalam menjadikan para warga binaan setelah kembali ke masyarakat,” imbuhnya.
Lebih jauh Andika mengatakan, berkaitan dengan perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan di seluruh Lapas yang telah mengikuti pembinaan.
Remisi ini, kata Andika, merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi, lanjut Andika, merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” pungkasnya. (red)