Minggu, April 19, 2026
BerandaBANTENKABUPATEN PANDEGLANGOknum Guru di Pandeglang tega Cabuli 8 Siswinya Sejak 2024

Oknum Guru di Pandeglang tega Cabuli 8 Siswinya Sejak 2024

PANDEGLANG – Salah seorang oknum guru berinisial SM (30) tega melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli 8 orang siswinya di lingkungan yayasan sejak tahun 2024. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.

SM merupakan guru di salah satu yayasan yang berada di wilayah Kecamatan Pulosari, Pandeglang, Banten.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang mengatakan bahwa pelaku mengaku melakukan perbuatan persetubuhan sejak 2024 dengan modus memberikan masukan ketika para siswa curhat kepadanya. Ia juga mengaku perbuatan bejat itu dilakukan di ruang kelas dan asrama saat keadaan ruangan sepi.

“Kendati sudah memiliki istri, ia tergoda dengan para korban karena kedekatanya dengan para siswi itu,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, Sabtu (14/6/2025).

Usai mendapatkan laporan dari salah seorang keluarga korban, pelaku berhasil ditangkap polisi pada 12 Juni 2025 kemarin.

Robert menyebut,dalam aksinya pelaku melakukan modus berbeda kepada  setiap korban dan kasus tersebut berlangsung sejak 2024.

“Atas perbuatannya, pelaku terjerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ujarnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru