Jakarta – Tak hanya PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki golongan jabatan. Berikut cara menentukan golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan dan besaran gaji.
Bagi tenaga honorer yang akan menjadi PPPK, mengetahui golongan yang ada dalam lingkup kerja ini menjadi penting. Pasalnya hal ini akan memberi gambaran terkait kewajiban serta hak besaran gaji yang akan diterima.
Untuk mengetahui pembagian golongan PPPK, simak ulasannya berikut ini!
Cara Menentukan Golongan PPPK
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, disebutkan bahwa terdapat beberapa golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikannya. Mulai dari SD hingga Pascasarjana S3 atau doktor.
Apabila PNS terbagi menjadi empat golongan, PPPK terbagi menjadi 17 golongan. Adapun, golongan tersebut terbagi sebagai berikut:
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
Besaran Gaji PPPK
Kisaran gaji PPPK ini ditentukan berdasarkan masa kerja. Jadi, semakin lama masa kerjanya, maka besaran gaji yang didapatkan juga akan mengalami peningkatan.
Berikut rincian besaran gaji PPPK yang terbagi dalam beberapa golongan yang telah disebutkan, antara lain:
- Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500
Nah, itulah informasi tentang cara menentukan golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan dan besaran gajinya. Semoga bermanfaat ya!


