BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANG SELATANSPMB Tangsel 2026 Diawasi Bersama, Pemkot Buka Posko Aduan dan Libatkan Ombudsman

SPMB Tangsel 2026 Diawasi Bersama, Pemkot Buka Posko Aduan dan Libatkan Ombudsman

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mempertegas komitmennya mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas yang melibatkan DPRD Kota Tangerang Selatan, Ombudsman, instansi terkait, pemangku kepentingan pendidikan, hingga organisasi pers di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Jumat (12/06/2026).

Penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi langkah bersama untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, akuntabel, transparan, serta bebas dari praktik diskriminasi maupun penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa keterbukaan dan keadilan menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Menurutnya, pemerintah daerah ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh proses seleksi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita ingin menegaskan bahwa Pemkot Tangsel sangat berkomitmen melaksanakan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 secara transparan dan berkeadilan,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, setiap tahun jumlah lulusan sekolah dasar di Tangerang Selatan mencapai puluhan ribu siswa, sementara daya tampung sekolah negeri masih memiliki keterbatasan. Karena itu, pemerintah harus menjalankan proses penerimaan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama sesuai jalurnya masing-masing.

Bambang menilai, tantangan terbesar bukan terletak pada regulasi, melainkan bagaimana aturan tersebut diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Untuk itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, media, serta seluruh elemen terkait.

“Semua regulasi pasti memiliki tujuan yang baik. Yang perlu kita kawal bersama adalah implementasinya. Karena itu dibutuhkan peran semua pihak untuk saling mengawasi, menjaga, dan mengingatkan agar proses berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Selain itu, Pemkot Tangsel telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan dan posko layanan bagi masyarakat yang mengalami kendala selama proses pendaftaran. Bambang mengimbau warga untuk memanfaatkan fasilitas tersebut guna memperoleh informasi yang benar sekaligus menghindari kesalahpahaman yang kerap muncul akibat informasi yang belum terverifikasi.

“Kita sudah menyediakan saluran pengaduan dan posko layanan. Semangatnya adalah mencari solusi dan mendapatkan penjelasan yang tepat. Jangan sampai informasi yang belum jelas justru menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, berharap pakta integritas yang telah ditandatangani dapat menjadi penguat sinergi seluruh pihak dalam mengawal SPMB. Ia menegaskan bahwa prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif harus menjadi pedoman bersama selama proses penerimaan berlangsung.

“Prinsip itu yang kami utamakan. Untuk mewujudkannya tentu dibutuhkan dukungan semua pihak sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ujar Deden.

Melalui komitmen bersama tersebut, Pemkot Tangsel berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat berjalan lancar, minim polemik, serta mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik di Kota Tangerang Selatan. (*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru