BOGOR – Musyawarah Daerah (Musda) XI Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang yang berlokasi di salah satu hotel di kawasan Puncak, Bogor, tidak menemui titik terang.
Hal ini terjadi karena peserta Musda XI yang dihadiri oleh Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) mempertanyakan administrasi atau kelengkapan Surat Keputusan (SK) Musda XI KNPI Kota Tangerang untuk panitia atau Steering Committee (SC) untuk menjalankan tugasnya yang dikeluarkan oleh DPD KNPI Kota Tangerang, Sabtu, (28/12/2024) malam.
Saat lontaran pertanyaan soal SK tersebut sempat terjadi perdebatan yang cukup sengit, dimana beberapa OKP secara tegas meminta transparansi kepada panitia untuk menunjukan SK tersebut. Panitian pun secara tegas menjawab jika SK Musda itu ada dan lengkap.
“SK nya ada dan semua berita acara pleno pun juga ada,” ucap salah satu panitia.
Atas desakan yang cukup tinggi, akhirnya panitia menunjukan sebuah data (SK) yang ternyata dalam bentuk digital (dokumen di handphone), perwakilan DKP dan OKP pun maju ke depan untuk memastikan dan melihat SK tersebut secara langsung. Namun, SK yang berbetuk digital yang diperlihatkan oleh panitian ternyata SK Rapimpurda yang dikeluarkan DPD KNPI Kota Tangerang, bukan SK Musda yang sebagai mana mestinya.
Para panitia pelaksana pun tak mau disalahkan atas SK tersebut, panitia menganggap jika pihaknya menjalankan tugasnya sudah sesuai dengan prosedur yang diberikan oleh DPD KNPI Kota Tangerang.
Untuk meminta kejelasan soal SK Musda, para peserta Musda pun meminta agar Plt Ketua KNPI Kota Tangerang untuk hadir dan menjelaskan soal SK tentang Rapimpurda, bukan SK Musda.
“Kita meminta Plt dihadirkan dalam forum ini agar dapat memberikan penjelasan tentang SK SC, apabila tidak ada SK Musda, maka ini cacat administrasi,” terang salah satu peserta Musda XI yang juga mendapat uplausse dari peserta lainya.
Terpisah, Ketua SC, Irwanto meminta pertimbangan dari peserta Musda pada pukul 11.00 WIB, sehingga untuk Musda yang digelar selama dua hari sejak 28-29 Desember 2024 ditangguhkan.
“Sesuai kehendak dan keinginan peserta, maka Musda XI KNPI Kota Tangerang ditangguhkan hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Irwanto.
Irwanto merinci, ditangguhkannya Musda XI karena waktu ada keterbatasan waktu. “Waktunya tidak mencukupi karena masih banyaknya pembahasan-pembahasan dalam Musda,” paparnya.
Sementara itu, terkait banyaknya pertanyaan dari peserta yang terdiri dari Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) tentang Surat Keputusan (SK) Musda XI KNPI Kota Tangerang yang diperuntukan bagi panitia, Irwanto mengatakan, pihaknya bekerja dan menjalankan tugas sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh DPD KNPI Kota Tangerang.
“Kami sejak awal tidak akan bekerja untuk melaksakanan proses ini apabila tidak ada perintah dan legalitas dari DPD KNPI Kota Tangerang,” terangnya
Sejak pukul 02.00 hingga pukul 10.19 WIB tidak ada kejelasan tentang SK Musda XI KNPI Kota Tangerang, ruang pertemuan yang tadinya dipenuhi oleh peserta dan panitia Musda pun sepi.(bro)