TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menertibkan ratusan reklame liar yang tidak berizin di lima titik. Reklame yang ditertibkan ini nonpermanen.
“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame nonpermanen yang tidak berizin, meski bulan puasa razia malam akan terus jadi operasi kita,” ucap Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fahri, Jumat (15/4/2022).
Ia menyampaikan kepada pelanggar Perda untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Jangan sampai pencopotan ini terulang di kemudian hari.
“Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tangerang, Oki, menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame nonpermanen tersebut membuat para pemilik reklame mengurus perizinan dan membayar pajak.
“Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” kata Oki.
Satpol PP Tangsel dalam menegakkan peraturan daerah di bidang reklame, khususnya nonpermanen, sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang memberikan tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin.
“DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang Reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak, ” pungkasnya.(red)