Rabu, Februari 19, 2025
BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANG SELATANResmi! MK Nyatakan Benyamin-Pilar Menang Pilkada Tangsel 2024

Resmi! MK Nyatakan Benyamin-Pilar Menang Pilkada Tangsel 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan menjadi pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel Tahun 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (04/02/2025) .

Dalam keputusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 yang diajukan pasangan Nomor Urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menyatakan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 1, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan) mencapai 141.287 suara atau sekitar 24,9%.

Berdasarkan hal ini, Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, Pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu tersebut.

“Mahkamah berpendapat bahwa tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10/2016 yang mengatur tentang kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu,” ujar Hakim Ridwan Mansyur.

Lebih lanjut, MK juga menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran atau kejadian khusus yang dapat menciderai penyelenggaraan Pilwalkot Tangsel 2024. Mahkamah menganggap bahwa dakwaan Pemohon mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Termasuk pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), organ negara, dan pegawai honorer dalam pelaksanaan pemilu, tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang cukup. Oleh karena itu, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak relevan untuk diteruskan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembuktian.

“Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan ini pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” tegas Ridwan.

Pemohon dalam permohonan sebelumnya meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Namun, dengan keputusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim Pemohon, sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, maka hasil Pilkada Tangsel 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku, dimana pasangan Benyamin-Pilar sebagai pemenang. (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular