CIPUTAT – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan pelonggaran jam operasional tempat usaha kuliner pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan, restoran, kafe, maupun pedagang kaki lima (PKL) dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Pada PPKM sebelumnya, tempat usaha kuliner di Tangerang Selatan hanya boleh beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
“Sampai hari ini memang tutupnya jam 22.00 WIB,” ujar Benyamin kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Batas jam operasional yang diberlakukan saat ini juga lebih panjang dibanding dengan aturan dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Menurut Benyamin, pelonggaran itu diberlakukan setelah pemerintah kota melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Tangerang Selatan.
Para pelaku usaha kuliner sudah menjamin penerapan protokol kesehatan yang ketat, meskipun jam operasional diperpanjang.
Kebijakan itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2925/Huk tentang PPKM Level 3.
“Ini hasil dialog dengan PHRI ya, Dinas Pariwisata dengan PHRI mereka menjamin protokol kesehatan diterapkan. Makanya mereka minta tambahan waktu,” kata dia.
PPKM di Tangerang Selatan telah diperpanjang. Status PPKM turun dari level 4 ke level 3 mulai 25 Agustus hingga 30 Agustus. (Ts)