SERPONG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (7/9/2021) sampai Senin (13/9/2021).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 39 tahun 2021.
Namun pada perpanjangan PPKM level 3 ini, ada penyesuaian peraturan, satu di antaranya adalah durasi makan di warung makan, warteg hingga restoran yang diperpanjang menjadi satu jam. Sedangkan pada PPKM level 3 periode sebelumnya, hanya 30 menit.
Kebijakan pemerintah pusat itu sesuai dengan harapan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, yang ingin durasi makan di tempat ditambah.
Menurutnya, satu jam waktu yang ideal untuk batas makan di warteg atau restoran.
“Kalau durasi makan ya saya harap bisa nambah lah jadi satu jam,” ujar Benyamin sebelum Inmendagri diterbitkan.
Harapannya, dengan durasi makan di tempat lebih panjang, akan membantu perputaran roda ekonomi Tangsel.
“Intinya harapannya adalah ekonomi bergeliat lagi kemudian juga ya PAD mulai nampak dan lain sebagainya,” harapnya.
Sampai berita ini selesai ditulis, Kota Tangsel belum menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti perpanjangan PPKM level 3 ini. (Js)