Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang. Oleh karena itu, pemimpin Ponpes Al Zaytun.
“Penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (4/8/2023).
Dia mengakui telah menerima surat penangguhan dari kuasa hukum Panji. Namun, penyidik beranggapan masih perlu menggali keterangannya.
“Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik,” ujar dia.
Polisi juga masih mengembangkan dan melakukan penggeledahan di rumah Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu untuk menyelidiki apakah ada tindak pidana lain.
Meskipun demikian, dia memastikan penolakan akan penangguhan Panji tidak ada unsur kriminalisasi ataupun kebutuhan politik. Dia menyebut semua penahanan tersangka telah sesuai dengan UU.
“Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi,” tegas Djuhandani.
“Tidak ada (unsur politik), masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah sah saja menyampaikan,” pungkas dia.
Sebelumnya, Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka kasus penistaan agama. Rencana ini disampaikan kuasa hukumnya, Hendra Effendi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
“(Bakal praperadilan) Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh. Kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini,”kata Hendra kepada wartawan.

