Sabtu, April 19, 2025
BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANG SELATANPemkot Tangsel Beri Diskon 5 Persen PBB 2024

Pemkot Tangsel Beri Diskon 5 Persen PBB 2024

CIPUTAT – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel memberikan pengurangan atau diskon 5 persen pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pembayaran Mei dan Juni 2024.

Diskon Pajak Bumi dan Bangunan ini untuk merangsang masyarakat Kota Tangerang Selatan berlomba -lomba lebih awal membayar. Selain itu, Pemkot Tangsel juga memiliki program pengurangan dari pokok pajak PBB terhutangnya di bulan September 2024.

“Ya jadi, pengurangan PBB ini program pemerintah yang bukan tahun ini saja ya. Sudah beberapa tahun belakangan ada kebijakan pengurangan PBB tadi yang 10 persen itu Januari sampai dengan April kalau dibayarin pokok PBB ini tahun 2024 dikurangi” kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, Rabu (29/05/2024).

Begitu juga dengan Mei dan Juni, lanjutnya, masih ada waktu ini kalau mau dibayar nanti ada pengurangan 5 persen. “Ini untuk merangsang masyarakat untuk segera berlomba-lomba lebih awal membayar PBB ke fasilitas -fasilitas terdekat” ujar Benyamin.

Benyamin menambahkan, akan ada juga program pengurangan dari pokok pajak terhutangnya diberikan diskon nanti pada bulan September.

“Tapi ini memang harus disosialisasikan, yang belum mengerti ada kebijakan pengurangan PBB tadi yang 10% itu Januari sampai dengan April kalau dibayarin, pokok PBB-nya tahun 2024 dikurangi” jelasnya.

Lebih lanjut Benyamin mengatakan, ada program pengurangan pokok pajak terhutang sebanyak 30% dan 70% di bulan September nanti bertujuan untuk meringankan para wajib pajak.

“Klasifikasi pengurangan pokok pajak, yaitu sebanyak 30% berlaku wajib pajak dari tahun 2003 sampai 2021, sedangkan yang 70% wajib pajak dari tahun 1990 sampai tahun 2003. Denda para wajib pajak pun dihapus dan program pengurangan ini diutamakan untuk para veteran dan pensiunan yang memenuhi syarat atau terseleksi dari Pemkot Tangsal” paparnya.

“Para wajib pajak yang ingin mendapatkan pengurangan wajib mengajukan surat keberatan dan meminta pengurangan ke Pemkot Tangsel melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan” pungkasnya. (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular