TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberikan Insentif penghapusan denda PBB untuk seluruh masa pajak dari tahun 2021 hingga ke belakang melalui program April Hoki. Selain itu, pihaknya pun akan melakukan pembebasan kewajiban PBB bagi buku golongan 1, atau kewajiban PBB yang ketetapannya di bawah Rp. 100.000
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman.
Menurutnya kurang lebih ada 127.000 NOP yang akan dibebaskan di buku golongan 1 tapi itu khusus terhadap NOP yang sudah ditetapkan dan aktif per akhir Maret di tahun 2022.
Selain itu juga untuk BPHTB berdasarkan input SSPD yang diinput dan disetorkan per satu April hingga sampai akhir April akan diberikan diskon secara otomatis by sistem sebesar 5 persen.
“Wajib pajak PBB dan BPHTB, saya mengimbau bagi wajib pajak tersebut yang belum bayar inilah kesempatan untuk membayar pajak sebagaimana mestinya. Karena dari pajak yang dibayarkan merupakan untuk pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan di Kabupaten Tangerang yang kita cintai ini,” ujar Dwi kepada Warta Kota, Minggu (3/4/2022).
Ia menjelaskan di triwulan ke 1 dari Januari sampai Maret Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB di Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melebihi target yang ditetapkan.
Bahwa saat ini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di triwulan pertama sudah terealisasi mencapai Rp 42 miliar, sementara itu realisasi dendanya mencapai Rp. 4,2 miliar.
Padahal target keseluruhan secara global yaitu sebesar Rp 490 miliar.
Adapun dari BPHTB di triwulan pertamanya sudah terealisasi sebesar Rp 190 miliar, dengan target di APBD murni secara keseluruhan sekitar Rp 700 miliar.
Dwi menyebut target PBB dan BPHTB itu tidak final karena nantinya ada mekanisme anggaran perubahan.
Karena target itu bisa berubah berkurang ataupun meningkat disesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Alhamdulillah untuk PBB dan BPHTB secara akumulasi ada peningkatan dan itu peningkatannya secara akumulasi tetap tumbuh dengan pertumbuhan kurang lebih di atas 10 persen,” ucapnya.
Dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Dwi menerangkan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja dan Gopay serta Ovo.
“Kami pun sudah melakukan testing akan bekerja sama dengan stakholder terkait dengan channel tambahan yaitu Traveloka. Hal itu untuk terus memberikan kemudahan pembayaran untuk para wajib pajak,” kata Dwi (red)