JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus dugaan berita bohong alias hoaks yang dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya,” tutur Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023)
Kamaruddin mempertanyakan status tersangka yang disematkan polisi, sementara dirinya tengah menjalankan tugas sebagai pengacara yang membela klien. Penetapan tersebut pun disebutnya melanggar Undang-Undang Advokat.
“Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri) kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukankah Pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” jelas dia.
Bahkan, Kamaruddin pun merasa diperlakukan secara politis. Pasalnya, pernyataan penetapannya sebagai tersangka muncul bersamaan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
“Saya tanya dia, sudah diperiksa belum? Belum. Lalu siapa yang diperiksa? Saya tanyain wanita-wanita ini, belum diperiksa. Lalu kok pada tanggal 15 negara menjadikan saya tersangka, atas dasar apa saya dijadikan tersangka? Saya minta hari ini Dirut Taspen dipecat,” kata Kamaruddin menandaskan.

