KAB. SERANG – Empat pemuda asal Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang ditangkap terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak penyandang disabilitas berinisial N (12).
Keempat pelaku, berinisial TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31), ditangkap Satreskrim Polres Serang pada Rabu malam, 9 Juli 2025.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, di rumah salah satu tersangka.
“Keempat tersangka berhasil diamankan petugas Unit PPA kemarin malam di dua lokasi berbeda,” kata Kapolres pada Sabtu (12/7/2025)
Menurut Kapolres, kejadian bermula saat keempat tersangka sedang pesta minuman keras di ruang tamu. Korban, yang memiliki keterbelakangan mental, datang ke dapur untuk mengambil es batu. Saat itulah, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok, kemudian para pelaku secara bergantian melakukan aksi bejatnya.
“Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Nah, setelah itu teman yang melihat mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban,” ungkap AKBP Condro Sasongko.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, dua pelaku diamankan saat sedang nongkrong di depan bengkel, sementara dua pelaku lainnya yang berprofesi sebagai buruh pabrik ditangkap di tempat kerjanya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang telah diperbarui oleh Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016. “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas AKP Andi Kurniady.

