Lebak – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menegaskan akan memberikan sanksi berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang nekat melakukan mudik lebaran 1442 Hijriah. “Kami minta jangan sampai ada ASN/PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak mudik lebaran,” kata Iti seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu, 21 April 2021.
Menurut Itu, Pemerintah Pusat melarang ASN/PNS mudik lebaran guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19. Iti menegaskan, para ASN yang mudik lebaran itu, tentu bisa dikenakan sanksi berat mulai penurunan pangkat,pemotongan tunjangan hingga pemecatan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta semua ASN/PNS tidak melakukan pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tersebut. “Kami berharap ASN/PNS berjiwa disiplin dan mentaati aturan itu,” katanya.
Untuk mengantisipasi pegawai ASN itu mudik lebaran, kata dia, semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat mengoptimalkan pengawasan kepada bawahanya.
Selain itu juga pegawainya juga mewajibkan melakukan “share loc” atau keadaan lokasi dimana mereka berada juga menyampaikannya ke group “whatsapp” OPD setempat.
Pemerintah daerah juga bersinegri dengan aparat kepolisian untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik pos perbatasan wilayah Kabuapten Lebak. “Semua kendaraan yang keluar masuk wilayah Lebak akan dilakukan pemeriksaan petugas kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan mudik 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021. “Petugas akan berjaga, tidak hanya di jalan tikus, tapi juga jalan semut akan kami jaga,” ujar Kasi Dikmas Ditlantas Polda Banten, Ajun Komisaris Polisi Tri Sutrisno. (Ant/Red)