JAKARTA – Idul Adha menjadi momen yang banyak ditunggu oleh umat muslim. Pasalnya, di hari raya ini, umat Muslim melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini hukumnya sunah muakkad, artinya dianjurkan untuk dikerjakan bagi umat muslim yang mampu.
Berkurban bisa dilakukan secara mandiri maupun patungan. Tidak sedikit umat muslim yang memilih patungan untuk membeli hewan kurban karena telah menjadi hal yang lumrah. Namun, sebelum berkurban secara patungan kamu perlu memahami hukum dan syarat patungan hewan kurban berikut yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum patungan saat berkurban bisa dikatakan sah jika memenuhi batasan jumlah pengurban. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Namun dengan syarat hewan yang dikurbankan adalah sapi, kerbau, atau unta.
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya: “Qurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”
Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan qurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya: “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk qurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
Untuk kurban seekor sapi, unta, maupun kerbau ini mayoritas ulama memperbolehkan maksimal orang yang patungan hanya tujuh orang. Jika lebih, kurban hanya akan berupa daging yang halal dimakan tanpa pahala kurban karena syaratnya tidak terpenuhi.
Diperbolehkannya unta, sapi dan kerbau untuk kurban patungan dengan batas tujuh orang karena setiap hewan tersebut mempunyai nilai harga yang sepadan dengan tujuh ekor kambing atau domba.
Kebolehan patungan qurban ini memiliki landasan kuat dalam hadis Nabi Saw. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya: “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan Hari Raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk diqurbankan,” (HR Al-Hakim).
Selain ketentuan tersebut, ada 3 hal penting lainnya yang perlu kamu persiapkan sebelum berkurban secara patungan.
1. Kurban Sesuai Ketentuan Syarat Sah
Tak hanya memastikan jumlah pengurban, kamu pun harus memastikan kondisi hewan yang dikurbankan agar sesuai syarat sah berkurban. Beberapa kriteria yang harus diperhatikan saat memilih hewan kurban adalah mata tidak buta total dan sebelah, telinga tidak terpotong lebih dari sepertiga, hewan cukup umur (minimal 1 tahun) dan sedang tidak hamil.
Selain itu, ekori hewan kurban juga tidak boleh terpotong lebih dari sepertiga, perutnya tidak boleh kurus hingga terlihat tulangnya, kaki tidak pincang, bulu sehat dan tidak kusam, serta tidak ada gigi yang ompong.
2. Niat Mendekatkan Diri kepada Allah
Baik berkurban sendiri maupun secara patungan, kamu perlu meniatkan diri untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Dilansir dari Dr Oni Sahroni Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, hewan kurban yang disembelih pada hari raya Idul Adha merupakan bentuk taqarrub atau pendekatan diri kepada Allah.
3. Bermanfaat untuk Berbagi
Patungan kurban merupakan salah satu bentuk sedekah daging yang dapat bermanfaat bagi orang lain, serta bantu membangun solidaritas umat Islam. Dengan patungan kurban sapi atau kerbau, kamu tak hanya mendapatkan pahala tapi juga membantu duafa dan orang yang membutuhkan mendapatkan daging kurban tersebut.

