KOTA TANGERANG – Transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital terus dilakukan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang kini semakin diperkenalkan adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD). Meski demikian, masih banyak warga yang menganggap IKD merupakan pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menegaskan bahwa IKD dan e-KTP memiliki fungsi yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
Menurut Rizal, IKD merupakan identitas penduduk dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital di telepon pintar. Sementara itu, e-KTP tetap menjadi dokumen identitas resmi berbentuk fisik yang diterbitkan oleh Disdukcapil dan masih digunakan dalam berbagai layanan administrasi maupun pelayanan publik.
“IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi di telepon seluler. Sedangkan KTP elektronik merupakan identitas penduduk dalam bentuk fisik yang diterbitkan oleh Disdukcapil,” ujar Rizal Ridolloh, Senin (03/08/2026).
Ia menjelaskan, kehadiran IKD menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital di bidang administrasi kependudukan. Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak lagi harus selalu membawa dokumen fisik karena sejumlah dokumen penting dapat diakses langsung melalui telepon genggam.
Selain memuat e-KTP digital, aplikasi IKD juga menyimpan berbagai dokumen kependudukan lain, seperti Kartu Keluarga (KK), sehingga masyarakat dapat mengakses data kependudukan secara lebih praktis, aman, dan efisien.
“Aktivasi IKD sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan melalui handphone secara lebih praktis, aman dan efisien,” jelas Rizal.
Meski demikian, Rizal menegaskan bahwa keberadaan IKD tidak menghapus fungsi e-KTP sebagai identitas resmi. Hingga saat ini, kartu fisik masih dibutuhkan dalam sejumlah layanan yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem digital, sehingga masyarakat tetap diwajibkan memiliki e-KTP sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah wajib memiliki KTP elektronik sebagai identitas resmi. Sementara IKD merupakan layanan tambahan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung digitalisasi pelayanan publik.
Perbedaan IKD dan e-KTP
KTP Elektronik (e-KTP)
Berbentuk kartu fisik.
Wajib dimiliki penduduk berusia 17 tahun atau telah menikah.
Digunakan sebagai identitas resmi dalam pelayanan publik dan administrasi.
Berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan data kependudukan.
Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Berupa identitas digital yang diakses melalui aplikasi di telepon pintar.
Memuat e-KTP digital, Kartu Keluarga digital, serta dokumen kependudukan lainnya.
Mempermudah akses layanan administrasi yang telah terintegrasi secara digital.
Harus diaktivasi terlebih dahulu melalui petugas Disdukcapil.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin mengaktifkan IKD, prosesnya cukup mudah. Warga hanya perlu membawa e-KTP dan telepon pintar ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan, maupun gerai pelayanan administrasi kependudukan yang melayani aktivasi IKD. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi identitas hingga proses aktivasi selesai tanpa dipungut biaya.
Disdukcapil Kota Tangerang berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih modern. Selain mempercepat akses dokumen kependudukan, penggunaan identitas digital juga diharapkan mampu mendukung ekosistem layanan pemerintahan berbasis elektronik yang tengah dikembangkan pemerintah. (Red)



