BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANGTPS Ilegal 8.000 Meter di Pinang Ditutup

TPS Ilegal 8.000 Meter di Pinang Ditutup

KOTA TANGERANG – Aktivitas pembuangan sampah di lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi di RW 05, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, resmi dihentikan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menutup lokasi tersebut pada Kamis (17/9/2026) setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pembuangan sampah yang berlangsung di kawasan itu.

Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan, penertiban dilakukan setelah tim Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan dari sejumlah pihak.

“Ini rangkaian dari mulai penyelidikan sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup, khususnya bidang PPKLH,” ujar Yudi.

Menurut dia, persoalan di lokasi tersebut tidak berhenti pada aktivitas pembuangan sampah. DLH kini juga memeriksa kondisi lingkungan untuk mengetahui kemungkinan adanya pencemaran akibat kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan melalui pengujian laboratorium terhadap sejumlah indikator, termasuk kualitas air, udara dan tingkat kebisingan. Hasil pengujian diharapkan memberikan gambaran mengenai kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

“Temuan bukti dan kaitan dengan uji laboratorium akan kita lakukan sampai 24 jam ke depan. Kita ingin mengetahui kondisi lingkungan di lokasi ini secara lebih jelas,” jelasnya.

Keberadaan lokasi itu sebelumnya semakin menjadi perhatian setelah terjadi kebakaran. Dari hasil penelusuran, lahan yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah tersebut diketahui terdiri atas lahan milik perorangan dan perusahaan.

Yudi menegaskan, penanganan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan tindakan sesuai aturan pengelolaan persampahan.

“Mulai hari ini kami melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 berkaitan dengan pengelolaan persampahan. Kalau ditemukan pelanggaran, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penutupan di Panunggangan menjadi lokasi ke-8 yang ditertibkan DLH dalam penanganan TPS ilegal di Kota Tangerang. DLH juga masih membuka kemungkinan adanya lokasi lain yang perlu ditindak, termasuk di wilayah Kecamatan Pinang.

Selain menghentikan aktivitas pembuangan, DLH menyiapkan langkah lanjutan berupa pemulihan lingkungan. Pemilik atau pihak yang bertanggung jawab dapat diwajibkan memulihkan kondisi lahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Penanganan ini sejalan dengan kebijakan pengelolaan sampah Kota Tangerang yang menempatkan pemerintah dan masyarakat sebagai bagian dari upaya pengurangan serta penanganan sampah. Aturan pengelolaan sampah Kota Tangerang juga melarang pembuangan sampah di lokasi yang tidak ditetapkan. (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru