KAB. SERANG – Kawasan industri modern Cikande di Serang, Banten, resmi ditetapkan sebagai zona kejadian khusus cemaran radiasi. Status darurat ini diumumkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, usai Satgas Cesium-137 menemukan paparan zat radioaktif berbahaya jenis Cesium-137 di area tersebut.
Penetapan status khusus dilakukan setelah hampir dua minggu Satgas Cesium-137 gabungan KLH, Brimob Polri, Bapeten, dan BRIN—melakukan investigasi dan penanganan langsung di lapangan.
“Mulai hari ini, maka Satgas Cesium-137 memutuskan kawasan industri modern Cikande dengan status kejadian khusus cemaran radiasi,” kata Hanif Faisol di Serang, Selasa (30/9/2025).
Aktivitas keluar masuk di kawasan industri kini diawasi ketat menggunakan Radiation Portal Monitoring (RPM) yang mulai dipasang Rabu (1/10/2025).
“Semua kegiatan keluar masuk akan dikontrol melalui RPM. Bila mana dalam alat indikator kita tersinyalir mengandung cemaran 137, itu akan dilakukan di-grounded, kemudian dilakukan dekontaminasi. Baru setelah itu boleh keluar,” jelas Hanif.
Saat ini, Satgas masih mengandalkan detektor milik Gegana Polri dan Bapeten untuk memantau kemungkinan radiasi. Jika terdeteksi, tim langsung melakukan dekontaminasi di lokasi.
Hanif menegaskan, Cesium-137 bukan zat yang bisa muncul secara alami. Zat ini hanya diproduksi dari reaktor nuklir. Karena Indonesia tidak memiliki fasilitas tersebut, besar kemungkinan cemaran berasal dari luar negeri.
“Pencemaran radioaktif dari Cesium-137 ini berdasarkan penjelasan para ahli hanya diproduksi dari reaktor nuklir. Jadi dimungkinkan ini berasal dari negara lain yang kemudian masuk ke Indonesia lepas kontrol, tidak dikontrol dengan serius,” ujar Hanif.


