LEBAK – Tempat wisata di Kabupaten Lebak, Banten sudah mulai dibuka untuk umum mulai tanggal 25 Agustus 2021.
Tempat wisata kembali dibuka setelah Kabupaten Lebak berada di Level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin mengatakan tempat wisata di wilayahnya terbuka untuk seluruh masyarakat umum bahkan warga Jabodetabek dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin.
“Warga dari luar Lebak boleh datang, mangakanya kita tetapkan aturan untuk menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama,” kata Imam di Komplek Perkantoran Bupati Lebak, Rabu (25/8/2021).
Imam mengatakan, saat ini Lebak berada di Level 2 PPKM. Sementara wilayah sekitarnya seperti Pandeglang, Tangerang dan wilayah di perbatasan Banten-Jawa Barat berada di level tiga, sehingga sertifikat vaksin dibutuhkan untuk screening pengunjung.
Wisatawan yang datang ke Lebak, kata Imam, boleh mengunjungi sejumlah tempat wisata unggulan seperti Baduy, Bagedur, Museum Multatuli, Kebun Teh Cikuya, Sawarna hingga negeri di atas awan di Citorek.
Namun, nantinya kunjungan wisatawan akan dibatasi 25 persen kapasitas.
“Aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Bupati demikian, boleh dibuka asal dibatasi maksimal 25 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Imam.
Kata Imam, teknis di lapangan nantinya pengunjung yang datang akan dilakukan pengecekan dokumen sertifikat vaksin baik berupa digital maupun yang sudah dicetak.
Tidak ada batasan usia wisatawan yang boleh datang. Anak-anak hingga juga diperbolehkan datang.
“Untuk anak-anak jika orang tuanya sudah divaksin boleh datang, asal menerapkan prokes ketat,” kata dia. (AN/red)