Rabu, Oktober 16, 2024
BerandaBANTENWilayah Tangerang raya Kembali Perpanjang PPKM, Simak Aturan Terbaru

Wilayah Tangerang raya Kembali Perpanjang PPKM, Simak Aturan Terbaru

TANGERANG – Pemerintah telah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Tangerang Raya mulai hari ini tanggal 1-7 Februari 2022. Keputusan memperpanjang PPKM tak lepas dari melonjaknya varian Omicron Covid-19 di luar Jawa-Bali.

Ketentuan tersebut diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instrusksi Mendagri, Selasa (1/2/2022).

Berdasarkan Inmendagri tersebut, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO) untuk pegawai nonesensial yang sudah divaksin. Sementara sektor esensial maksimal staf adalah 75 persen.

Adapun sektor ritel dan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen. Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75 persen.

Ketentuan di mal dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bioskop maksimal pengunjung atau penonton 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi Peduli Lindungi, baik di mal maupun di bioskop.

“Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang,” terangnya.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen. Ketentuan kapasitas pada pelaksanaan resepsi pernikahan juga maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

“Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen,” lanjutnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular