TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga staf di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk tidak mengadakan kegiatan buka puasa bersama.
Benyamin mengatakan bahwa larangan ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia. Ia menghimbau agar para pejabat dapat mengalihkan kegiatan buka bersama pada hal yang positif seperti berbagi kepada masyarakat yang kurang mampu selama bulan suci Ramadan.
“Kita sudah melakukan himbauan kepada para pejabat untuk tidak melakukan buka bersama dengan staf baik di rumah makan atau rumah pribadi,” kata Benyamin, Rabu (29/3/2023)
Kendati demikian, ia memperbolehkan buka bersama dengan warga. Karena menurutnya hal itu tidak masuk dalam hitungan pelarangan.
“kalau buka bersama dengan warga ya enggap apa-apa, engga masalah. Warga engga masuk dalam hitungan,” ucapnya.
Benyamin menilai dari pejabat hingga staf Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar buka puasa bersama, lebih baik anggarannya diberikan untuk kaum kurang mampu atau anak yatim.
“Kalau ada buka bersama itu lebih baik dibikin santunan anak yatim misalnya, mending salurkan melalui Baznas atau salurkan melalui rumah rumah yatim,” ucapnya.
Untuk mengatur hal tersebut, Benyamin sudah membuat aturan larangan buka puasa bersama antar pejabat di Pemkot Tangsel.
Aturan itu juga mengatur aktivitas kerja ASN selama bulan ramadan.
“Sudah diatur semua, jam kerja seperti yang sudah di tentukan mulai jam 8 sampai jam 3. Mudah mudahan ini bisa menjadi motivasi buat warga buat ASN khususnya,” ujarnya
Sebagai informasi, larangan buka puasa bersama ini merujuk pada aturan Presiden Jokowi melalui surat Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023, melarang seluruh pejabat dan aparatur negara menggelar acara buka bersama.
Alasan aturan itu dibuat di antaranya faktor penularan Covid-19 di masa transisi pandemi menuju endemi.
Selain itu, para ASN dan pejabat dilarang menunjukkan gaya hidup mewah yang akan merusak integritas sebagai pelayan publik.

