PANDEGLANG – Anggota DPRD Pandeglang, Yangto, didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang. Yangto disebut jaksa memaksa untuk melakukan perbuatan cabul.
Sidang dakwaan Yangto digelar secara online dan tertutup untuk umum. Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Indira Patmi, Eva Khoerizqiah dan Anggi Prayurisman dengan nomor perkara 32/pid.b/2023/Pn Pandeglang . Terdakwa Yangto mengikuti persidangan secara online dari Rutan Pandeglang.
“Persidangan atas nama terdakwa Yangto didakwa dengan Pasal 289 dan/atau 281 KUHP, tadi sudah dilaksanakan persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata juru bicara PN Pandeglang Panji Answinartha di PN Pandeglang, Rabu (8/3/2023).
Jaksa dalam dakwaannya menjerat Yangto dengan Pasal 289 dan/atau 281 ayat 1 tentang pencabulan. Unsur dakwaannya melakukan kekerasan dan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul.
“Yangto kita dakwa dengan pasal 289 atau 281 ayat 1 di mana unsurnya dengan alasan kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan membiarkan perbuatan cabul,” kata jaksa.
Pengacara Ajukan Eksepsi
Pengacara terdakwa, Satria Pratama, menyebut pihaknya mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Dia mengatakan sidang selanjutnya dengan agenda nota keberatan atas dakwaan jaksa.
“Pertimbangan kami keberatan terhadap dakwaan jaksa, tadi juga terdakwa ditanya bagaimana pendapat terdakwa dari apa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, ada beberapa yang diperkarakan ada beberapa yang dibenarkan oleh terdakwa sendiri. Oleh karena itu hak tersebut kita tuangkan di dalam eksepsi,” katanya.
Diketahui, terdakwa Yangto melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang. Pencabulan itu dilakukan oleh Yangto di rumahnya ketika korban sedang mengantarkan makanan ke rumah terdakwa.
Tak terima anaknya dicabuli oleh Yangto, kemudian keluarga korban melakukan visum dan melaporkan Yangto ke Polres Pandeglang. Pada bulan Desember lalu kemudian Yangto ditetapkan sebagai tersangka.(red)