JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bertandang ke Polda Metro Jaya, Senin (29/1/2024). Dia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menyerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Pantauan di lokasi, Syahrul Yasin Limpo diantar menggunakan mobil Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isuzu Panther berwarna abu-abu dengan pelat nomor dinas B 1230 SQO. Dia tiba pada pukul 13:23 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Terlihat, Syarul Yasin Limpo mengenakan kemeja batik dilapisi rompi orange bertuliskan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan tangan diborgol, Syarul Yasin Limpo membawa map berwarna biru.
Syarul Yasin hanya menyapa awak media yang mendekati, tanpa menjawab satupun pertanyaan yang diajukan.
“Assalamualaikum,” kata SYL sembari berjalan masuk ke dalam.
Belum diketahui diketahui secara jelas, pemanggilan Syarul Yasin Limpo pada hari ini. Namun, penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Kadoeboen mengatakan, pada prinsipnya kliennya akan bersikap kooperatif dalam memberikan kesaksiaan kepada penyidik Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya.
“Apapun yang dibutuhkan berkaitan dengan keterangan klien kami menyampaikan berbagai hal yang beliau ketahui, alami sendiri, maupun beliau mendengar ataupun lihat,” ujar dia.
Djamaludin mengatakan, pihaknya menginginkan masalah ini terkuak secara terang benderang. Sehingga, siapapun yang diduga melakukan tindakan ini harus bertanggung jawab secara hukum.
“Apa yang disampaikan pak SYL sebetulnya sudah amat terbuka sebenarnya. Untuk kemudian dijadikan sebagai bahan untuk bagaimana permasalahan ini menjadi lebig cepat, lebih reaktif lagi, terkait dengan prosesnya. Ya mudah-mudahan kita berharap tidak ada sesuatu yang merisaukan kita bersama,” dia menandaskan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak belum merespon kala ditanya agenda pemeriksaan SYL pada hari ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka peluang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini setelah adanya temuan terkait harta kekayaan yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).
“TPPU ya, jadi menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya terkait dengan pidana TPPU,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).