SERANG – Staf Khusus Presiden RI Joko Widodo, Angkie Yudistia mengunjungi Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di ruang kerjannya di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (1/9/2021).
Dalam kunjungannya, Angkie memastikan Provinsi Banten akan mendapatkan alokasi vaksin Shinofarm untuk orang dengan kedisabilitasan (ODK).
“Kunjungan kami terkait kordinasi pemberian kuota vaksin dari pemerintah pusat untuk ODK di Banten,” kata Angkie kepada pers usai kunjungan.
Diterangkan Angkie, vaksin untuk ODK tersebut merupakan hibah dari Uni Emirat Arab (UEA) melalui presidennya, Khalifah Bin Zayid Al Nahyan kepada pemerintah RI melalui Presiden Joko Widodo. Secara keseluruhan UEA menghibahkan 450.000 dosis vaksin Shinofarm kepada Indonesia yang diperuntukkan bagi ODK tersebut. “Pak Presiden menugaskan saya untuk memastikan pendistribusiannya kepada daerah,” kata Angkie.
Menurut Angkie, selain Provinsi Banten ada 5 provinsi lainnya yang akan mendapatkan alokasi vaksin Shinofarm untuk ODK tersebut. Kelima provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. “Kordinasinya memang harus dilakukan secara intens karena vaksin ini akan expire Oktober,” imbuhnya.
Sementara itu, Wagub Andika mengaku Pemprov Banten siap untuk menggelar vaksinasi bagi ODK dengan vaksin Shinofarm hibah tersebut. Vaksinasi utamanya akan dilakukan di tempat-tempat keberadaan ODK seperti sekolah-sekolah khusus dan panti-panti khusus ODK.
“Dinas Sosial sedang berkordinasi untuk pelaksanaannya,” kata Andika yang dalam menerima kunjungan Angkie didampingi Asisten Daerah I Septo Kalnadi dan Kepala Dinas Sosial Nurhana.
Diungkapkan Andika, data Dinas Sosial sendiri saat ini menyebutkan terdapat 27 ribu ODK di Banten. Dikatakan Andika, ODK memiliki dampak dari adanya pandemi Covid-19 seperti dalam aspek ekonomi, kesehatan, sosial, dan lain sebagainya. Karena itu, Pemerintah Provinsi Banten mengajak seluruh pengurus, pengelola, pengasuh/pendamping di Balai Besar/Balai/Loka Disabilitas dan LKS Disabilitas. (ah)