TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menetapkan tarif retribusi sampah dan kebersihan untuk rumah tangga kontrakan sebesar Rp2.000 dan rumah tangga komplek atau real estate mulai Rp40 ribu sampai dengan Rp125 ribu per bulan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan bahwa penetapan retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2025 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pemkot telah membuat rincian biaya retribusi mulai dari rumah kontrakan, komplek hingga Rumah susun (rusun).
Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara tunai oleh warga kepada RT/RW secara kolektif sebanyak jumlah rumah warga. Selanjutnya, RT/RW akan melakukan penyetoran secara kolektif ke petugas penarikan secara nontunai.
“Nantinya petugas retribusi akan memberikan nomor virtual account atau barcode QRIS untuk penagihan pada RT/RW tersebut. Sebelumnya, petugas mengunggah lebih dulu kwitansi yang tertera virtual account atau barcode QRIS yang dibuat admin DLH Kota Tangerang melalui aplikasi SIRITASE,” kata Wawan dikutip Antara, Rabu (30/7/2025).
Ia mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kota Tangerang serta memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
“Retribusi ini digunakan sepenuhnya untuk operasional pengangkutan dan pengolahan sampah. Dengan adanya partisipasi masyarakat melalui retribusi, pengelolaan sampah bisa lebih efektif dan berkelanjutan,” jelas Wawan.
Kemudian DLH juga telah melakukan sensus potensi retribusi pelayanan persampahan yang diikuti setiap perwakilan dari 104 kelurahan di Kota Tangerang.
“Kasie Tapem di 104 kelurahan dapat melakukan sosialisasi lebih lanjut ke seluruh warganya, sebelum petugas DLH Kota Tangerang melakukan sensus lapangan. Ini merupakan hal baru yang dilakukan DLH Kota Tangerang dan membutuhkan kerja sama semua pihak,” katanya.
Hal ini ditujukan untuk mendapatkan data yang akurat dan mutakhir mengenai potensi retribusi dari layanan pengelolaan sampah, baik di sektor rumah tangga maupun nonrumah tangga seperti perkantoran, pertokoan dan usaha lainnya.
“Data yang valid menjadi dasar penting dalam merancang sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien dan berkelanjutan. Melalui sensus ini, kami berharap bisa memetakan potensi retribusi secara komprehensif dan adil,” jelas dia.
Sensus potensi retribusi ini akan dilaksanakan secara bertahap, dengan melibatkan petugas lapangan yang telah dibekali pelatihan teknis.
“Masyarakat diminta untuk mendukung pelaksanaan sensus ini dengan memberikan informasi yang benar dan terbuka kepada petugas yang datang,” imbau Wawan.
Selain untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), data dari sensus ini juga akan digunakan untuk perencanaan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah serta perluasan cakupan layanan, guna menciptakan Kota Tangerang yang lebih bersih, sehat dan nyaman.

