Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaJAKARTAPutri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Yosua : Mukjizat

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Yosua : Mukjizat

JAKARTA – Putri Candrawathi dijatuhi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, menilai vonis kepada Putri adalah mukjizat.

“Kami sangat-sangat bersyukur kepada Tuhan dengan kasih kuasa-Nya telah menyatakan mukjizat-Nya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman daripada hakim ketua Wahyu Iman Santoso,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis hakim kepada Putri Candrawathi ini lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tim jaksa sebelumnya menuntut Putri dengan penjara delapan tahun.

“Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami, almarhum Yosua,” ungkap Rosti.

Lebih lanjut Rosti berharap vonis tegas kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi momentum penegakan hukum yang adil di Indonesia. Dia juga berharap apa yang menimpa Yosua tidak dialami oleh orang lainnya.

Baca Juga : Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Ucapakan Terima Kasih 

“Jangan ada lagi Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita,” tutur Rosti.

Vonis 20 Tahun Bui Putri Candrawathi

Putri Candrawathi divonis bersalah terlibat pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim PN Jaksel juga menyebut cerita bohong Putri soal pelecehan seks yang dilakukan Yosua terhadap dirinya, menyulut kemarahan Ferdy Sambo, hingga terjadi pembunuhan berencana tersebut.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.

Hari ini majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular