TIGARAKSA – Menyikapi video yang beredar di media sosial, yang menunjukkan sejumlah oknum warga melarang jemaat Gereja Thesalonika di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang untuk beribadah. Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh. Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, memberikan klarifikasi resmi.
Menurut Soma, video tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada bulan Maret lalu dan kasus tersebut juga sudah kondusif.
“Video yang beredar di sosial media itu sudah dari Maret lalu dan saat ini semua sudah kondusif,” jelasnya, Selasa (23/07/2024).
Soma menambahkan, pemerintah telah melakukan mediasi dan menyiapkan tempat sementara untuk jemaat Gereja Thesalonika beribadah, mengingat tempat ibadah mereka sebelumnya belum memiliki izin.
Dijelaskan Soma, kronologis kejadian tersebut berawal dari jemaat Gereja Thesalonika yang melakukan ibadah di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Puri, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Namun, setelah masa kontrak tersebut berakhir, mereka membeli dua rumah dengan tujuan untuk dijadikan tempat kegiatan yayasan. Selang beberapa bulan, tempat tersebut digunakan sebagai rumah doa.
“Masyarakat sekitar mengetahui, bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah doa. Berdasarkan regulasi tiga keputusan menteri bersama, rumah doa termasuk dalam kategori rumah ibadah. Masyarakat merasa tidak dimintai izin untuk aktivitas rumah doa tersebut, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan,” ujarnya.
Ketika mengetahui informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah mediasi yang dihadiri oleh unsur Forkopimcam, DPMPTSP, Perkim, Satpol PP, serta lintas sektoral Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan FKUB. Kapolres Metro Tangerang juga turut hadir pada mediasi tersebut.
Soma menyayangkan terhadap tindakan oknum warga mengolok-olok jemaat tersebut. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk selalu menjaga kerukunan dan toleransi beragama di wilayahnya.
“Dari hasil mediasi, diketahui bahwa secara administrasi tempat tersebut memang tidak memiliki izin yayasan maupun izin rumah ibadah. Hasil mediasi memutuskan untuk memberikan tempat peribadatan sementara bagi jemaat Gereja Thesalonika, di Aula Kantor Kecamatan lama Teluknaga,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Wahyudi menyampaikan, pimpinan FKUB memberikan informasi tentang peraturan atau regulasi yang berlaku kepada pengurus Gereja Thesalonika, dibeberapa kali pertemuan yang dilaksanakan.
Seusai kejadian pada Maret lalu, FKUB kembali memberikan informasi atau arahan terkait langkah-langkah mengurus penggunaan tempat untuk ibadah.
“Sesuai arahan dari Pj Bupati, saat itu juga langsung diberikan tempat sementara untuk melakukan aktifitas peribadatan di Aula Kantor Kecamatan Teluknaga yang lama, sampai mereka mengurus izinnya. Namun disayangkan, sampai saat ini mereka tidak melakukan proses izin yang seharusnya,” tandasnya. (*)