Sabtu, Desember 7, 2024
BerandaJAKARTAFerdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Ucapakan Terima Kasih

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Ucapakan Terima Kasih

JAKARTA – Majelis hakim menyatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo.

Sebelum membacakan vonis, hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta Sambo berdiri di hadapannya. Setelah Sambo berdiri, Wahyu lalu membacakan amar putusan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Selama mendengarkan pembacaan amar putusan, Sambo tampak berdiri tegap. Sambo tampak mengepalkan kedua tangan sambil mendengarkan hakim membacakan amar putusan.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ibunda Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan air matanya setelah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati. Ia menyebut hal tersebut merupakan anugerah Tuhan yang sangat berarti baginya.

“Tetesan darah anaku, darah anaku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya,” kata Rosti pada Senin 13 Februari 2023 saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti juga mengapresiasi Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Sebab, menurut dia, Ferdy Sambo layak mendapat hukuman yang setimpal dengan penghilangan nyawa anaknya.

“Saya yakin kepada hakim, hakim, karena hakim. Tuhan, semoga hakim lurus tegakan pengadilan persidangan semoga ini nanti,” ujar dia.

Selain itu, Rosti juga mengucapkan apresiasi terhadap media massa yang terus mengawal proses persidangan dari awal. “Begitu juga semua media, terima kasih buat semua media selalu mendukung kami,” ujarnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular