TANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 50 miliar. Narkoba tersebut disita dari pengedar jaringan Malaysia yang rencananya akan diedarkan untuk pesta akhir tahun.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan empat tersangka berinisial AF, R, D, dan AS telah ditangkap dalam kasus tersebut. Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu seberat 34.5 kilogram.
“Berhasil diamankan tersangka sebanyak 4 orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D, dan inisial AS, dan ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah dari pada bandarnya,” kata Sarly dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Kamis (22/12/2022).
Sarly mengatakan pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial AF di Tangsel. Ketika polisi melakukan pengembangan, AF mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
“Diawali dari pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022, yang berada di Kota Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram dengan tersangka AF, dan mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari kota Tanjung balai Provinsi Sumatera Utara,” kata Sarly.
Dari pengembangan penangkapan AF, kepolisian menangkap tersangka R dan D di Kota Tanjungbalai, Sumut. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 32 bungkus sabu seberat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 ekstasi.
“Kurang lebih 25 kilo dan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis ekstasi yang berjumlah 9.440 butir yang disita dari tersangka R dan D,” kata Sarly.
Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan dan ditangkaplah AS di Tanjung Balai, Sumut. Dari penangkapan AS, petugas menyita sabu seberat 7,5 kilogram yang dibungkus teh Cina bermerke Guanyinwang.
“Dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai Sumut dan melakukan penyitaan 7 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang berisikan sabu seberat kurang lebih 7,5 kg,” sebutnya.
Ketika diperiksa lebih lanjut, AS mengaku mendapat narkotika dari S yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para pengedar narkoba ini merupakan jaringan Malaysia.
“Keterangan dari AS bahwa barang sabu tersebut di dapatkan dari tersangka S yang merupakan DPO. Setelah ditelusuri ini merupakan jaringan Malaysia, Medan, Tanjung Balai, Jakarta, dan Tangerang,” pungkasnya.
Dari barang bukti yang diamankan itu, polisi mengaku berhasil menyelamatkan sebanyak 148 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.