SERPONG – Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengapresiasi jajaran Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan yang telah berhasil menangkap empat tersangka kasus peredaran narkoba dan menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 32,5 kilogram dan 9.440 butir ekstasi.
“alhamdulillah, penangkapan yang merupakan pengembangan ini mampu menyelamatkan 148 ribu jiwa warga Tangerang Selatan dari bahaya narkoba. Bila diakumulasikan, barang bukti yang telah disita oleh kepolisian memiliki nilai 50 miliar rupiah” ucap Benyamin, Jum’at (23/12/2022).
Benyamin menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah bentuk capaian dan juga sebagai pengingat bahwa kita harus selalu siaga untuk terus mengantisipasi penyelundupan dan peredaran narkoba di kota Tangerang Selatan.
“Penegakan hukum juga menjadi langkah-langkah yang mesti diikuti oleh pemerintah daerah untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat di Kota Tangsel,” terang Benyamin.
Sebelaumnyam, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan empat tersangka berinisial AF, R, D, dan AS merupakan pengedar jaringan Malaysia. Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu seberat 34.5 kilogram.
“Berhasil diamankan tersangka sebanyak 4 orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D, dan inisial AS, dan ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah dari pada bandarnya,” kata Sarly dalam konferensi pers di Polres Tangsel pada Kamis (22/12/2022).
Dari barang bukti yang diamankan itu, polisi mengaku berhasil menyelamatkan sebanyak 148 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.