Jumat, Juli 26, 2024
BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANG SELATANPemkot Tangsel Berlakukan Larangan Penggunaan Plastik, Ada Sanksi Menanti Pelanggar

Pemkot Tangsel Berlakukan Larangan Penggunaan Plastik, Ada Sanksi Menanti Pelanggar

SETU – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam aktivitas perdagangan. Bakal ada tujuh sanksi yang diterapkan bagi pelanggarnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang diterapkan sejak tanggal 3 Agustus 2022 lalu.

Dalam Perwal itu disebutkan bentuk kantong plastik yang akan dilakukan pengendalian yaitu kantong plastik yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastic synthentic polymeric atau bahan- bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon, termasuk yang mengandung prodegradan.

Sedangkan pelaku usaha yang dimaksud adalah pusat perbelanjaan, pasar rakyat, restoran dan tokoh swalayan yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket atau grosir yang berbentuk perkulakan.

“peraturan tersebut untuk menjadi solusi dalam pengendalian sampah plastik sekali pakai yang saat ini menjadi PR yang harus diselesaikan bersama” kata Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat kegiatan Sosialisasi di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel pada Selasa (25/10/2022) lalu.

Berdasarkan Perwal, akan ada sanksi administratif yang dilakukan bagi pelanggarnya yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pengamanan barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pemberhentian sementara kegiatan, tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran, pembekukan izin hingga pencabutan izin.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Yudha mengatakan bahwa saat ini ini tengah dilakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha.

“selain melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, kami juga membuka ruang diskusi yang sebesar-besarnya masyarakat” ujar Yudha saat ditemui di Kantor DLH Tangsel, Jum’at (18/11/2022).

Yudha menjelaskan, tujuan diberlakukannya kebijakan tersebut untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang disebebakan oleh penggunaan kantong plastik sekali pakai.

“tentunya semua usaha ini dimaksud sebagai pedoman bagi pelaku usaha dan kita semua agar terwujudnya kota Tangsel yang bersih, sehat dan ramah lingkungan” ungakapnya.

Ia berharap seluruh elemen dan pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Peraturan ini sehingga dapat mewujudkan Kota Tangsel sebagai kota yang minim dan terbebas dari sampah plastik. (Adv_DLH)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular