CIPUTAT – Pemerintah Kota Tangerang (Tangsel) akan menaikan insentif bagi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Kota Tangerang Selatan. Kenaikan tersebut tertuang dalam draf pembahasan awal terkait Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggara RT dan RW.
Hal tersebut diungkapkan dalam kegiatan sosialisasi draf RT dan RW di Blandongan, Ciputat, Jumat (20/5/2022)
Walikota Benyamin Davnie mengatakan, tunjangan kenaikan ini untuk memastikan kesejahteraan RT dan RW se-Kota Tangsel. Sehingga dalam rapat tersebut dia berharap seluruh peserta rapat bisa memberikan masukkan.
“Kebijakan ini nantinya akan mampu memberikan perlindungan hukum kemudian juga memberikan fasilitas untuk membantu kinerja RT dan RW,” ujar Benyamin
Menurutnya, peran RT dan RW menjadi sentral, terutama dalam hal membantu program pemerintah yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk pembangunan bagi masyarakat. Dimana proses ini memakan waktu dan juga bantuan dari pihak RT dan RW setempat.
“Dalam draf tersebut salah satunya berisikan mengenai kenaikan insentif RT dan RW. Oleh karena itu peran RT dan RW menjadi sentral” tegasnya.
Benyamin juga meminta kepada OPD terkait untuk memberikan pembinaan terhadap RT dan RW mengenai ketentuan yang berlaku. Sehingga RT dan RW memiliki wawasan dasar mengenai aset dan tanah milik pemerintah.
“Termasuk juga aset-aset. Baik yang masih berada dalam kewenangan pengembang atau juga tidak,” ujar Benyamin yang mana salah satu lahan yang sudah ditinggalkan berada di Pondok Aren. (Adv)