Jumat, April 17, 2026
BerandaBANTENKOTA CILEGONPemkot Cilegon Dorong Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan Lewat CSR Perusahaan

Pemkot Cilegon Dorong Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan Lewat CSR Perusahaan

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mendorong perusahaan agar menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR) untuk program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.12.549/SEKRT tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Miskin, Pekerja Rentan, dan Pekerja Non Formal yang digelar di The Royale Krakatau Hotel, Selasa (2/9/2025).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilegon, Afriwan Mahendra, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk inovasi daerah bersama Pemkot Cilegon untuk memperluas kepesertaan, khususnya di sektor informal.

“Banyak masyarakat rentan yang kesulitan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan karena untuk kebutuhan sehari-hari saja mereka sudah berat. Melalui CSR perusahaan, kita coba arahkan agar sebagian dana bisa disalurkan untuk perlindungan jaminan sosial,” kata Afriwan usai kegiatan.

Afriwan mencontohkan, perusahaan dapat melindungi sekitar 20 masyarakat dengan cara melaporkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, perusahaan akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa langsung dibayarkan melalui bank.

“Ini akan kita sosialisasikan kembali kepada sekitar 30 perusahaan dalam waktu dekat. Intinya, kolaborasi ini sangat membantu masyarakat, dan Alhamdulillah pemerintah daerah sangat mendukung keluarnya SE Wali Kota ini,” lanjutnya.

Afriwan mengungkapkan, jumlah pekerja di Kota Cilegon yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan saat ini baru mencapai sekitar 80 ribu dari target 103 ribu tenaga kerja. Persentase kepesertaan baru di angka 45–50 persen dari total tenaga kerja.

“Inovasi ini diharapkan bisa mempercepat peningkatan kepesertaan. Kalau perusahaan ikut berkolaborasi, dampaknya sangat besar bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin,” ujarnya.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru