Minggu, April 14, 2024
BerandaBANTENKABUPATEN PANDEGLANGPemkab Pandeglang Buka Pelayanan Aduan Lewat Aplikasi

Pemkab Pandeglang Buka Pelayanan Aduan Lewat Aplikasi

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Komunikasi, Informatika Sandi dan Statistik membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan publik.

Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika Sandi dan Statistik Kabupaten Pandeglang Heriyana mengatakan, Pemkab Pandeglang mulai saat ini membuka layanan pengaduan melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

“Dimana sistem aplikasi ini akan menampung pengaduan bagi publik terhadap pelayanan Pemerintah daerah,“ kata Heriyana usai melakukan Sosialisasi SP4N LAPOR di Oproom Setda, Kamis (16/6/2022).

“Aplikasi Sp4n Lapor merupakan sebuah sistem aplikasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat untuk mengakomodir semua aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik,“ ucapnya.

Menurut Heriyana, terkait layanan pengaduan, sebetulnya Pemerintah daerah sudah memiliki aplikasi Bebeja, akan tetapi karena intruksi dari Pemerintah Pusat untuk pengaduan layanan publik satu koneksi.

“Maka aplikasi Bebeja yang selama ini menjadi bagian untuk melayani pengaduan masyarakat, saat ini sudah tidak di gunakan lagi,“ terangnya.

“Semua aduan masyarakat terkait pelayanan OPD, akan terkoneksi langsung kepada Pemerintah Pusat, dan natinya aduan itu akan disampaikan dan harus ditindaklanjuti oleh masing-masing Pemerintah daerah,“ tuturnya.

Sementara itu, asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pandeglang Ramadani mengatakan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengaduan publik, tentu saja Pemerintah daerah akan mengoptimalkan Sp4n Lapor sebagai layanan pengaduan skala nasional, “maka dari itu layanan pengaduan publik milik Pemerintah Pusat ini harus di pastikan berjalan efektif,” kata Ramadani.

“Sistem aplikasi Sp4n Lapor ini hampir sama dengan aplikasi pengaduan publik milik Pemerintah daerah, dimana apabila ada masyarakat yang melakukan proses pengaduan terhadap pelayanan OPD, baik itu masalah kesehatan, pendidikan, sosial, nanti akan kita tindaklanjuti kepada OPD yang bersangkutan untuk koreksi perbaikan kedepanya,“ ujar Ramadani. (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular