Jumat, April 17, 2026
BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANG SELATANOknum ASN Tangsel Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Benyamin : Diberhentikan Sementara

Oknum ASN Tangsel Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Benyamin : Diberhentikan Sementara

SERPONG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Oom Marliana ditangkap polisi karena penipuan proyek fiktif bantuan sosial (bansos) ke berbagai perusahaan.

Oom diduga menipu seorang warga dengan kerugian Rp 1,1 miliar. Saat ini Oom berada di Lapas Perempuan Tangerang.

“Iya benar kami sudah tahan, perempuan yang bekerja sebagai staf Dinsos Tangsel berinisial OM. Dia menawarkan proyek fiktif bansos ke berbagai perusahaan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (13/4/2023).

Zain mengatakan, dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa surat perintah kerja (SPK) dari Dinsos Tangsel fiktif serta dokumen lainnya dari tangan pelaku.

Ia melanjutkan, saat ini polisi masih mendalami kasus proyek fiktif bansos tersebut.

“Total Rp 1,1 miliar. OM ditangkap di wilayah kami. (Pelaku) perempuan sudah ditahan di Lapas (lembaga pemasyarakatan) Tangerang. nanti akan kami limpahkan ke Kejari Kota Tangerang, karena kejadiannya di Kota Tangerang” tutur Zain.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta Oom menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Yang pertama saya minta ikuti proses hukum. Taati proses hukum dan soal pembuktiannya nanti di pengadilan,” katanya saat dijumpai di rumah dinas, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (13/4/2023).

Benyamin mengatakan, Pemkot Tangsel melalui BKPSDM akan memberhentikan Oom sementara waktu sampai menunggu hasil putusan pengadilan.

“Kemudian karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan saya sudah tugaskan BKPSDM untuk minta surat penahanannya ke pihak Kepolisian,” ujarnya.

“Nanti akan diberhentikan sementara dulu sampai nanti putusan pengadilan inkrah baru diberhentikan resmi,” lanjut Benyamin.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan pada terdakwa agar bisa menjalankan sidang secara fokus. “Tapi sekarang diberhentikan sementara dulu agar dia fokus menjalani persidangan,” ujarnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru