SERANG – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah secara langsung hadir dalam proses monitoring evaluasi (monev) keterbukaan informasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
Tatu secara hadir mempresentasikan pelayanan keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang secara virtual, Senin (12/9/2022).
Meski secara virtual, Tatu menghadirkan jajaran penting untuk ikut menegaskan komitmen keterbukaan informasi di pemerintah daerah yang dipimpinnya kepada Komisi Informasi.
Yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Haerofiatna, dan Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Informasi Publik (KIP) Ari Arumansyah.
“Kami sampaikan upaya-upaya yang dilakukan jajaran Pemda Kabupaten Serang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, ini sudah menjadi komitmen kami saya, Pak Wakil Bupati, Pak Sekda dan seluruh jajaran OPD bahwa informasi terhadap publik ini apa yang dilakukan oleh Pemda Serang harus tersampaikan dengan baik dan utuh,” ujarnya kepada wartawan usai rapat virtual.
Tatu mencontohkan, seperti keberadaan media menurutnya sangat membantu Pemkab Serang dalam menyampaikan informasi publik. Katanya, masyarakat selaku owner dan selaku pemilik anggaran daerah harus tahu apa yang dilakukan oleh jajaran Pemda Serang.
Mulai dari perencanaan, proses pembangunan, hingga hasil pembangunan yang sudah dilaksanakan. “Jadi apa yang dilakukan oleh Pemda Serang tersampaikan kepada masyarakat. Masyarakat juga menyampaikan apa yang masih dirasa kurang dan belum selesai dilakukan oleh pemda,” katanya.
Menurut Tatu, informasi dari Pemkab Serang harus terbuka dengan lengkap, detail, dan terdokumentasi dengan baik. “Dengan adanya hal seperti ini, baik untuk kami karena ada saran masukan dan koreksi apa yang masih kurang di kami,” ucap Tatu.
Terlebih saat ini, sebut Tatu, dengan menggunakan teknologi informasi, bisa dijadikan oleh Pemkab Serang dalam mempermudah pelayanan informasi. Oleh karena itu, Pemkab Serang sudah punya aplikasi Sialip yang mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan proses keterbukaan informasi publik.
Selain itu, Tatu menegaskan, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang ada di semua organisasi perangkat daerah (OPD) harus mampu dioptimalkan untuk memberikan pelayanan informasi. Akses melalui website maupun media sosial harus dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi. “Jika bukan informasi yang bersifat dirahasiakan berdasarkan aturan, maka berikan akses mudah bagi masyarakat dalam mendapat informasi dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Haerofiatna mendukung dan mendorong merealisasikan apa yang menjadi komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Kata dia, Diskominfosatik sebagai PPID utama telah membuat aturan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi public hingga ke tingkat kecamatan. “Pesan Ibu Bupati, ke depan peran PPID Pembantu di dinas dan badan harus lebih optimal lagi,” ujarnya.