BerandaTANGERANG RAYAKOTA TANGERANG SELATANMenuju Sampah Jadi Listrik, Tangsel Mulai Siapkan Lahan di 2 Wilayah

Menuju Sampah Jadi Listrik, Tangsel Mulai Siapkan Lahan di 2 Wilayah

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua lokasi untuk pengadaan tanah guna mendukung perluasan lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Total lahan yang disiapkan mencapai sekitar 31.052 meter persegi atau 3,1 hektare.

Dua lokasi tersebut berada di Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, dan Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu. Penetapan lokasi ini menjadi salah satu tahapan untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di bidang pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel, Aries Kurniawan, mengatakan pengumuman penetapan lokasi dilakukan agar masyarakat mengetahui rencana pengadaan tanah dan prosesnya dapat berjalan lancar.

“Harapannya dengan adanya penlok tersebut, masyarakat mengetahui bahwa yang PSN itu akan dibebaskan supaya tidak ada gejolak, berjalan lancar,” ujarnya, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 500.17.2/Kep.357-Huk/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, lahan yang direncanakan untuk dibebaskan terdiri atas sekitar 23.139 meter persegi di Kelurahan Serpong dan 7.913 meter persegi di Kelurahan Kademangan.

Perluasan lahan tersebut diharapkan meningkatkan kapasitas pengolahan sampah sekaligus memperkuat pelayanan persampahan di tengah pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Pengembangan PSEL juga diarahkan untuk mengurangi beban lingkungan melalui pemanfaatan teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Aries menjelaskan, pengadaan tanah menjadi salah satu dokumen pendukung untuk memenuhi kriteria penyelenggaraan PSEL. Program ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dalam rencana tersebut, proses pengadaan tanah diperkirakan berlangsung sekitar tujuh bulan, sedangkan pembangunan diproyeksikan membutuhkan waktu kurang lebih tiga tahun.

Setelah penetapan lokasi, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan pengadaan tanah yang menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel. Pemerintah berharap perluasan lahan ini dapat mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan sekaligus menekan risiko pencemaran, bau, dan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar. (red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru