Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan situs untuk mengecek NIK KTP yang terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024. Pengecekan status data NIK KTP ini dapat dilakukan melalui situs resmi Info KPU.
Pengecekan NIK KTP terdaftar sebagai anggota Parpol Pemilu 2024 atau tidak ini juga bertujuan untuk mengecek apakah status data NIK KTP seseorang telah dicatut oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau tidak.
Cara cek NIK terdaftar Parpol Pemilu 2024 cukup mudah dan dapat dilakukan setiap orang secara online. Data yang diperlukan hanyalah 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk). Berikut penjelasannya:
Cara Cek Status NIK Terdaftar Anggota Parpol/Tidak
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan NIK KTP terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 atau tidak melalui situs resmi Info KPU:
- Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol.
- Lalu klik menu “Cek Anggota & Pengurus Parpol” Atau langsung ke situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
- Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK
- Centang kolom “I’m not a robot”, lalu klik tombil “Cari”
- Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol.
Sebagai informasi, Sipol adalah platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.
Cara Lapor Jika NIK Dicatut sebagai Anggota Parpol
Dilansir situs Indonesia Baik, apabila terverifikasi bahwa ada NIK KTP yang bukan anggota suatu partai namun terdaftar sebagai partai politik tanpa sepengetahuan pemilik NIK tersebut, sebaiknya pemilik NIK menghapusnya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol tersebut.
Langkah yang bisa dilakukan oleh pemilik NIK yang dicatut yaitu dengan memberikan tanggapan dan masukan. Pengaduan berupa formulir tanggapan itu bisa diakses dalam situs Info KPU. Setelah mengajukan pengaduan, selanjutnya verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada partai politik yang bersangkutan.
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK KTP yang dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU:
- Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
- Pilih Tahapan: “Pemutakhiran Data Partai Politik”
- Pilih Kategori Laporan: “Pencatutan data anggota Partai Politik”
- Klik “Cek Anggota Parpol”, masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
- Jika status data NIK dicatut Parpol, silakan klik opsi “Tanggapan”
- Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor.
- Terakhir, klik tombol “Submit” untuk mengirim laporan tersebut.